Benahi Penyelenggaraan Haji, PP HIMMAH Nilai Dahnil dan Gus Irfan Sudah On the Track
03 Dec 2025
Nasional
Tim
Foto: Dokumentasi HIMMAH
Razak menegaskan bahwa praktik mafia dan rente bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan persoalan struktural yang telah mengakar. Ia menilai langkah reformasi yang ditempuh Kementerian Haji merupakan koreksi penting terhadap pola lama penyelenggaraan haji yang cenderung tertutup, sarat kepentingan, serta rentan terjadi penyimpangan.
“Penyelenggaraan haji selama ini menjadi arena perebutan manfaat ekonomi, politik, dan simbolik. Praktik rente dan mafianisme bukan fenomena baru. Ini bagian dari struktur historis yang berulang dalam sektor publik bernilai tinggi yang harus segera diakhiri,” ujar Razak didampingi Sekjen PP HIMMAH Sukri Soleh Sitorus, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan, sektor haji memenuhi tiga karakter utama yang rawan penyimpangan: pengelolaan dana besar, akses kuota terbatas, dan informasi yang asimetris antara negara, biro perjalanan, dan calon jamaah. Karena itu, langkah reformasi yang dilaksanakan Kementerian Haji dinilai penting dan mendesak.
Razak memuji reformasi yang dipimpin Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dan Wakil Menteri Haji Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, yang dianggap berhasil mengguncang kenyamanan kelompok-kelompok yang selama ini diuntungkan oleh sistem lama.
“Mafia haji selama ini nyaman dengan pola lama. Mereka tentu merasa terganggu dengan kebijakan Menteri Haji Gus Irfan dan Wamen Dr. Dahnil yang fokus mentransformasikan Kementerian Haji sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi,” tegas Razak.
Razak juga menilai integritas personal Dahnil memainkan peran penting dalam proses pembenahan tata kelola haji. “Dr. Dahnil adalah sosok dengan idealisme aktivis. Ia dekat dengan Presiden Prabowo dan sangat memahami arah kebijakan beliau. Karena itu, langkah transformasi yang diambilnya adalah langkah yang tepat,”lanjutnya.
Menurut Razak, berbagai kebijakan Kementerian Haji menunjukkan keberpihakan nyata kepada jamaah. Beberapa di antaranya yakni penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 menjadi Rp87,4 juta, dengan Bipih turun menjadi Rp54,1 juta. Kemudian peningkatan kualitas layanan, termasuk fasilitas dan layanan kesehatan. Termasuk juga pengembangan sistem antrean haji yang lebih transparan dan efisien.
Dalam kesempatan itu, Razak mengaku sangat mengapresiasi kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah terkait pemerataan kuota haji dari Sabang hingga Merauke. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting yang memberi keadilan bagi seluruh calon jamaah di Indonesia.
Razak menjelaskan bahwa Kemenhaj resmi menetapkan kebijakan pemerataan masa tunggu haji reguler secara nasional menjadi sekitar 26 tahun, jauh lebih baik dibanding masa tunggu sebelumnya yang bisa mencapai 25 hingga 40 tahun tergantung daerah.
“Kebijakan ini adalah langkah besar. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil, merata, dan dapat diakses seluruh warga tanpa diskriminasi wilayah,” katanya.
Semua kebijakan tersebut, kata Razak, merupakan bukti nyata bahwa Kementerian Haji bergerak “on the track” dalam menjalankan reformasi dan menghilangkan ruang praktik rente.
“Transformasi ini bukan hanya soal birokrasi, tetapi menyangkut masa depan pelayanan ibadah umat. Karena itu, reformasi harus terus dilanjutkan demi pelayanan haji yang lebih bersih dan berkeadilan,” tutup Razak.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa identitas Kementerian Haji harus dibangun di atas nilai integritas serta bebas dari korupsi. “Wajah utama Kemenhaj harus wajah antikorupsi, antirente, dan nonmanipulatif. Ada sorotan tajam terhadap kita. Maka jawabannya harus kinerja terbaik, bukan retorika,” kata Dahnil.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Kementerian Haji menambah sejumlah posisi struktural untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pembenahan sistem, dan meningkatkan respons pelayanan kepada jamaah.